Consular Affairs / Passport
 

 

 

 

 

 

 

   
English
Indonesia

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 110, 120, 109, 106
email : consular@indonesiachicago.org

 PASPOR

A.  Informasi Umum

Paspor Indonesia (disebut Paspor) merupakan harta kekayaan milik negara dan dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk warganegara Indonesia (WNI) yang akan bepergian dan/atau berdiam sementara atau selamanya di luar negeri.

Paspor terdiri atas 2 kategori : paspor perorangan dan paspor keluarga.

Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun, dan harus diganti apabila masa berlakunya habis (disebut penggantian). 

Paspor yang memiliki masa berlaku 3 tahun dapat diperpanjang untuk 2 tahun lagi (disebut perpanjangan).

Pengeluaran paspor dengan masa berlaku 3 tahun dan kemudian diperpanjang untuk 2 tahun dilakukan mengingat adanya Peraturan Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Pasal 17k UU Kewarganegaraan Republik Indonesia no. 62 tahun 1958 (vide Kehilangan Kewarganegaraan dan halaman 48 buku paspor).

Maksimum 6 bulan sebelum masa berlaku habis, permohonan penggantian atau perpanjangan paspor sudah dapat disampaikan  ke KJRI Chicago.

Pendaftaran diri sebelumnya ke KJRI Chicago (vide Pendaftaran Diri) memberikan keuntungan terutama kepada mereka yang mengajukan permohonan penggantian paspor melalui pos.

Permohonan penggantian atau perpanjangan paspor akan diproses apabila semua  persyaratan dianggap sudah dipenuhi.

Pemohon paspor karena kehilangan, masa berlaku paspor dibiarkan habis lebih dari 1(satu) tahun, tidak  memiliki kartu identitas dan tidak pernah terdaftar, diharuskan datang   ke KJRI Chicago dengan membawa persyaratan sebagaimana disebutkan dibawah ini. Apabila diperlukan, wawancara dengan pemohon akan dilakukan.

Permohonan penggantian paspor karena kehilangan dan tidak dapat menunjukkan identitas diri sebagai WNI tidak akan diproses, kecuali persyaratan yang diminta oleh Konsulat dipenuhi. 

B.  Penggantian dan Perpanjangan Masa Berlaku  Paspor
1.   Paspor Biasa 
a.   Penggantian paspor
  • berdiam di kawasan Midwest

  • paspor yang masih berlaku

  • 6 lembar pasphoto dengan latar belakang jelas (tidak perlu merah ) ukuran 2x2 Inch

  • kartu identitas (Green Card, H1B,  I-20) asli atau salinan yang sudah disahkan; Bagi yang tidak memiliki kartu identitas harus dapat menunjukkan jenis visa masuk ke Amerika Serikat yang dimiliki

  • mengisi formulir permohonan penggantian paspor dan pendaftaran secara lengkap (vide Formulir Perdim 14, MPP dan Pendaftaran Diri untuk Umum form A atau student Form B)

  • biaya paspor $ 22.00 harus dengan money order, tidak boleh cash atau personal check (vide Biaya Paspor)

  • Menyertakan amplop pengiriman kembali yang telah dibayarkan/ pre paid self addressed envelope (priority atau express).

Persyaratan lain yang harus dilampirkan bersama  persyaratan tersebut diatas adalah :

  • Untuk kehilangan paspor, kecuali paspor asli yang hilang, juga harus melampirkan salinan paspor yang hilang (kalau ada), surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, akte kelahiran atau akte perkawinan yang asli atau salinan  yang sudah disahkan atau kartu keluarga.

  • Untuk perubahan nama, juga harus melampirkan Keputusan Pengadilan yang asli atau salinan yang sudah disahkan tentang Perubahan Nama

  • Untuk penambahan nama keluarga atau ayah, juga harus melampirkan akte kelahiran yang asli atau salinan yang sudah disahkan

  • Untuk penambahan nama suami,  juga melampirkan akte perkawinan yang asli atau salinan yang sudah disahkan

  • Untuk yang tidak dapat datang ke KJRI Chicago, juga melampirkan surat pengantar yang ditujukan ke KJRI Chicago.

Untuk penggantian paspor melalui pos, agar yang bersangkutan menandatangani pada paspornya ( tanda tangan di dalam kotak pada halaman 3 ) paspor tidak perlu dikembalikan ke KJRI Chicago. 

b.   Perpanjangan Masa Berlaku Paspor

Permohonan perpanjangan masa berlaku paspor dapat dikirmkan melalui pos dengan melampirkan persyaratan dibawah ini :

  • paspor asli

  • mengisi formulir perpanjangan paspor dan pendaftaran diri secara lengkap (vide Formulir, MPP dan Pendaftaran Diri untuk Umum form A atau student Form B)

  • 2 lembar pasphoto ukuran 2x2 inches sebanyak 4 lembar dengan latar belakang jelas (tidak harus merah )

  • Green Card, H1B atau I-20  yang asli atau salinan yang sudah disahkan; Bagi yang tidak memiliki kartu identitas harus dapat menunjukkan jenis visa masuk ke Amerika Serikat yang dimiliki.

  • tidak ada biaya perpanjangan paspor

Persyaratan lain yang harus dilampirkan bersama persyaratan diatas adalah :

  • untuk kehilangan paspor, kecuali paspor asli yang hilang, juga harus melampirkan salinan paspor yang hilang (kalau ada), surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, akte kelahiran yang asli atau salinan yang sudah disahkan atau kartu keluarga

  • untuk perubahan nama, juga harus melampirkan Keputusan Pengadilan yang asli atau salinan yang sudah disahkan tentang Perubahan Nama

  • untuk penambahan nama keluarga atau ayah, juga harus melampirkan akte kelahiran yang asli atau salinan yang sudah disahkan

  • untuk penambahan nama suami,  juga melampirkan akte perkawinan yang asli atau salinan yang sudah disahkan

  • untuk yang tidak dapat datang ke KJRI Chicago, juga melampirkan surat pengantar yang ditujukan ke KJRI Chicago.

  • Menyertakan amplop pengiriman kembali yang telah dibayarkan/ pre paid self addressed envelope (priority atau express).

Proses penggantian paspor memakan waktu antara 1-2 minggu. Namun demikian proses penggantian bisa memakan waktu 3-4 minggu apabila banyak permohonan yang diterima pada saat yang sama.

Sedangkan proses perpanjangan paspor memakan waktu satu hari apabila pemohon datang ke KJRI Chicago lebih awal yaitu pada jam pelayanan konsuler dibuka dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun maksimum prosesnya dilakukan 3 hari.

c. Permohonan pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas ke Imigrasian

Paspor diplomatik  atau dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri di Jakarta, Indonesia. KJRI Chicago tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan paspor diplomatik dan dinas, namun demikian KJRI Chicago dapat memperpanjang masa berlaku paspor diplomatik atau dinas dengan memenuhi persyaratan dibawah ini:

  • surat dari instansi dimana pemohon bertugas di Indonesia yang menyatakan masih mengetahui dan mengizinkan pegawai tersebut untuk meneruskan pendidikan di luar negeri

  • surat dari sekolah (bagi karyasiswa yang dibiayai oleh universitasnya)

  • mengisi formulir perpanjangan paspor (vide Formulir Perdim 14, MPP dan Pendaftaran Diri untuk Umum form A atau student Form B)

  • paspor diplomatik dan dinas  tidak melewati masa berlaku 5 tahun

  • pasphoto ukuran 2x2 inch sebanyak 4 lembar dengan latar belakang jelas (tidak harus merah )

Bagi yang kehilangan paspor diplomatik atau dinas, permohonan penggantian dapat disampaikan ke Departemen Luar Negeri melalui KJRI Chicago dan akan memakan waktu s.d. 3 bulan. KJRI Chicago juga dapat membantu mereka yang kehilangan paspor diplomatik atau dinas dengan cara memberikan paspor biasa baru. Untuk mendapatkan penggantian paspor biasa karena kehilangan, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang dijelaskan dalam huruf 1a dan surat dari instansi dimana pemohon bertugas di Indonesia. proses perpanjangan  : 1 s.d. 3 hari penggantian    : s.d. 3 bulan 

3.   Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Umumnya SPLP dikeluarkan kepada warganegara Indonesia yang berada di luar negeri karena paspornya hilang dan belum terdaftar di perwakilan.

Persyaratan untuk mengajukan SPLP:

  • menunjukkan kartu identitas  dari Indonesia (akte kelahiran, akte perkawinan atau kartu keluarga)

  • surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat

  • salinan paspor (apabila ada)

  • mengisi formulir permohonan SPLP (vide Formulir Perdim 14, MPP dan Pendaftaran Diri untuk Umum form A atau student Form B)

  • melampirkan 4 (empat) lembar pasphoto ukuran  (2x2inch) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang jelas (tidak harus merah )

  • membayar biaya SPLP (vide Biaya SPLP)

  • Menyertakan amplop pengiriman kembali yang telah dibayarkan/ pre paid self addressed envelope (priority atau express).

Untuk mendapatkan SPLP, pemohon diminta datang ke KJRI Chicago dengan membawa semua persyaratan tersebut. SPLP dapat dikeluarkan dalam waktu satu hari kerja apabila pemohon datang lebih awal dan memenuhi semua persyaratan yang diminta, namun tidak lebih dari tiga hari kerja. Untuk mereka yang tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya, proses penggantian akan memakan waktu yang cukup lama karena akan dilakukan pemeriksaan atas identitas dan status kewarganegaraan pemohon.        

Penting : Segeralah menghubungi Kedutaan Besar RI atau Konsulat RI terdekat apabila anda kehilangan paspor

Back

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA