Consular Affairs
 

 

 

 

 

 

 

     
English
 
Indonesia

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 109, 110, 120
email : consular@indonesiachicago.org

PROSEDUR PENGESAHAN DOKUMEN

YANG AKAN DIPERGUNAKAN DI INDONESIA

  1. Untuk mengetahui prosedur dan persyaratan pengesahan dokumen dagang atau dokumen pribadi di Indonesia yang akan dipergunakan di luar  wilayah Indonesia, dapat menghubungi Sub Dinas Legalisasi dan Clearance, Direktorat Konsuler, Departemen Luar Negeri.

    Address : Jl. Taman Pejambon no. 6 Jakarta Pusat

    Phone    : (021) 344 1508 ext : 3102, 3106

    dan hubungi juga Perwakilan (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal)  negara tujuan yang ada di Indonesia.

     

  2. Dokumen dagang yang dibuat di Amerika Serikat untuk dipergunakan di Indonesia perlu mendapatkan pengesahan dari Perwakilan Indonesia terdekat dari tempat tinggal  pemohon. Konsulat Jenderal RI di Chicago (hanya untuk pemohon yang bermukim di kawasan Midwest) menerima permohonan pengesahan dokumen dagang tersebut setelah semua persyaratan dibawah ini dipenuhi:

    • dokumen yang akan disahkan  sudah disertifikasi oleh  Secretary of State setempat;

    • membayar biaya legalisasi (vide : Biaya Keimigrasian dan Kekonsuleran).

    • Melampirkan amplop pengembalian ke alamat pemohon.

      Konsulat tidak akan menerima permohonan pengesahan atas dokumen yang belum disertifikasi oleh Secretary of State setempat.

       

  3. Pengesahan dokumen pribadi yang dimiliki warganegara Indonesia, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Kuasa, pemohon diharuskan datang dan muncul di Konsulat dan  menandatangani dokumen yang akan disahkan dihadapan pejabat konsuler. Pemohon harus dapat menunjukkan paspor asli dan kartu identitas serta membayar biaya pengesahan.

Untuk alasan yang jelas, pemohon tidak dapat datang ke Konsulat, permohonan melalui pos dapat diterima dengan ketentuan pemohon sudah terdaftar di Konsulat dan mengirimkan persyaratan sebagai berikut:.

  • paspor asli;

  • dokumen asli yang akan disahkan sudah ditandatangi oleh pemohon;

  • surat ke Konsulat dan mencantumkan 2 (dua) contoh tandatangan (harus sesuai dengan tandatangan yang ada di paspor);

  • membayar biaya legalisasi. (vide: Biaya Keimigrasian dan Kekonsuleran).

  • melampirkan amplop pengiriman kembali ke alamat pemohon.

  1. Pengesahan barang pindahan, diploma atau pemasukkan binatang kesayangan, kirimkanlah persyaratan sebagai berikut :

  • Untuk Barang Pindahan: Pemohon sudah terdaftar di Konsulat dan tinggal lebih dari 1 (satu) tahun. Bagi yang tidak pernah terdaftar di Konsulat harus memberikan bukti bahwa pemohon sudah tinggal di luar negeri lebih dari 1 tahun. Barang yang akan dikirim sudah dipakai lebih dari 6 bulan (untuk barang elektronik harus menyampaikan buktinya), dan tidak berisi barang-barang terlarang atau barang yang dibatasi masuk yang memerlukan ijin dari instansi terkait di Indonesia.

    Persyaratannya:

    • formulir surat pernyataan yang sudah diisi dan ditandatangani; form barang pindahan(pdf)

    • daftar barang yang akan dikirim;(pdf)

    • paspor asli;

    • biaya pengesahan (vide: Biaya Keimigrasian dan Kekonsuleran);

    • amplop pengembalian ke alamat pemohon.

      Surat pernyataan dan daftar barang pindahan harus diisi dengan jelas, tidak boleh ada coret-coretan atau tip x.

       

  • Untuk Ijazah, kirimkan permohonan sebagai berikut :

    Konsulat tidak menerima personal check (hanya money order).

    Pengesahan dokumen ini hanya bersifat mengakui keabsahan cap, tandatangan dan nama pejabat yang mensertifikasi dokumen tersebut atau mengakui keabsahan tandatangan pemohon WNI dan bertujuan hanya agar dokumen ini diterima di Indonesia. Keabsahan isi dari dokumen tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemohon.

     

  • Untuk membawa Binatang Kesayangan, kirimkan permohonan sebagai berikut :

    • mengisi formulir permohonan;

    • sertifikat kesehatan dan bebas rabies dari Dokter Hewan;

    • membayar biaya pengesahan (vide: Biaya Keimigrasian dan Kekonsuleran);

    • amplop pengiriman kembali ke alamat  pemohon.

      Binatang kesayangan yang akan dibawa/dimasukkan ke Indonesia harus masuk melalui bandara masuk  yang sudah ditentukan dan hubungi kantor karantina binatang secepatnya sesampainya di Indonesia.

      Quarantine Office in Jakarta :

      1. Jl. Pondasi No. 6 Kp. Ambon, Rawamangun II, Jakarta 13210 atau  P.O. Box 1012/JAT)  phone (21) 4750786 Fax (21) 4700493

      2. Soekarno-Hatta Airport: Telp: (021) 5507931 Fax : (021) 5507931

      Back

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA