Consular Affairs
 

 

 

 

 

 

 

     
   
English    
   
Indonesia    
   
   
   
   

Consular Section : (312) 595-1777 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org

BARANG PENUMPANG BEBAS BEA

 Sesuai Pasal 4  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  no. KEP-78/BC/1997 tanggal  23 September 1997 :

  1. Barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB US$ 250.00 untuk setiap orang atau FOB US$ 1000.00 untuk setiap keluarga, atau US$50.00 untuk awak sarana pengangkut; Setiap kelebihan dari ketentuan ini akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas selisih lebih tersebut dan Pejabat Bea dan Cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan.

  2. barang bawaan penumpang bukan  penduduk Indonesia seperti :kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olahraga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan Indonesia;

  3. Barang bawaan penumpang penduduk Indonesia seperti :kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olahraga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya,  yang telah dibawa keluar negeri wajib mengisi formulir yang sudah ditentukan.

  4. Berikut barang bebas bea :

    • 200 batang sigaret, 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris (hanya untuk dewasa);

    • 1 (satu) liter minuman mengandung etil alcohol (hanya untuk dewasa);

    •  minyak wangi dalam jumlah yang wajar (hanya untuk dewasa).

    Kelebihan atas jumlah yang sudah ditentukan ini dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor Pabean.

  5. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang  melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor akan  mendapatkan Bukti Pembayaran.

Back

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA