Consular Affairs
 

 

 

 

 

 

 

 
English
Indonesia

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org

KUTIPAN

PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 41 TAHUN 2001

TANGGAL 28 MEI 2001

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO.42 TAHUN 2000  TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KELUAR NEGERI

Peraturan ini mengubah ketentuan pasal 3 PP no. 42 tahun 2000  tentang mereka yang mendapatkan pembebasan dari pembayaran fiskal bertolak keluar negeri :

  1. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama tekhnik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapatkan persetujuan Pemerintah Republik Indonesia sepanjang mereka bukan Warganegara Indonesia dan disamping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha  di Indonesia;

  2. Aggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari sebagaimana tersebut pada angka 1;

  3. Pejabat  Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak keluar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;

  4. Anggota keluarga dari mereka sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;

  5. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;

  6. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan negara yang berbatasan;

  7. Anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional  atau Menteri Agama;

  8. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau  kapal laut perusahaan pelayaran nasional;

  9. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji;

  10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri terkait;

  11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

  12. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan Negara terkait;

  13. Penduduk Indonesia yang  bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayan Pajak Batam;

  14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

  15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;

  1. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;

  2. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemberi Penghasilan;

  3. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

  4. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

  5. Orang asing yang berada di Indonesia dalam pelaksanaan program kerjasama tekhnik dengan mendapatkan persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

  6. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen terkait;

  7. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh  Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan Wilayah Republik Indonesia;

  8. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;

  9.  Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;

  10. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional  ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

  11. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

  12. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;

  13. Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

  14. Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia;

  15. Anggota misi dagang atau pemeran yang mewakili Pemerintah Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Note :  bagi WNI yang masuk dalam kategori no. 15 ini disarankan untuk mendaftarkan keberadaannya ke perwakilan Indonesia yang terdekat apabila tinggal lebih dari 3 bulan di Amerika Serikat (vide. Pendaftaran Diri). Hubungi Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal yang terdekat untuk  informasi lebih lanjut.

Back

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA