Consular Affairs
 

 

 

 

 

 

 

 
English
Indonesia

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org

REGULATIONS FOR MOUNTAIN CLIMBERS

The Carstensz Pyramids Peak, Irian Jaya with the snow on its top and  other mountains in Indonesia seem as challenging adventures  for mountain climbers  to reach their peaks.

The following requirements must be prepared and  followed in advance:

  1. Possessing a counterpart in Indonesia for arranging the  climber’s plan in Indonesia;The following agent may be contacted as  a counterpart :

    • PT. Khatulistiwa Nusantara Hijau : Telp(021) 7394622 Fax(021) 7394616

    Homepage:http://www.adventureindonesia.com E-mail: info@adventureindonesia.com

     

  2. For climbing the Carstensz Pyramids in Irian jaya, climber must cooperate with the Indonesian Climber Federation;

  3. Reporting the local police for   obtaining the permit;

  4.  Contacting the experience local security guard (Satgas Tribuana) for guiding the climbers to  take secured   trails up to the peak;

The above reference is intended as informational only. The Consulate will not be responsible for any contact or deal  in manner whatsoever made with them.

PERATURAN BAGI PENDAKI GUNUNG 

Puncak Carstensz Pyramids di Irian Jaya dengan salju yang ada di atasnya dan gunung-gunung lain di Indonesia merupakan suatu petualangan yang menarik bagi pendaki gunung untuk dijelajahi. Sehubungan dengan itu untuk mendapatkan ijin mendaki gunung di Indonesia, persyaratan dibawah ini harus dipenuhi :

  1. Memiliki counterpart di Indonesia yang akan mengatur perjalanan. Dibawah ini agen yang dapat dikontak sebagai counterpart:

    • PT. Khatulistiwa Nusantara Hijau : Telp(021) 7394622 Fax(021) 7394616

     Homepage: http://www.adventureindonesia.com Email:info@adventureindonesia.com

  2. Untuk pendakian puncak Carstensz Pyramids, agar bekerjasama dengan Organisasi Pencinta Alam Indonesia yang telah berpengalaman;

  3. memberitahukan kantor polisi setempat untuk mendapatkan surat ijin perjalanan;

  4. menghubungi aparat keamanan setempat (Satgas Tribuana) untuk menentukan daerah yang aman untuk dilalui.

Referensi ini sifatnya hanya memberikan informasi. Konsulat tidak bertanggung jawab atas perjanjian yang dibuat dalam bentuk apapun dengan mereka.

Back

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA