Consular Affairs
 

 

 

 

 

 

 

 

   
   
   English
   
   Indonesia
   
   

Consular Section : (312) 595-1777 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org

INFORMASI PENTING UNTUK WNI DENGAN STATUS NON-IMMIGRANT (B1/B2, C1, J1,J2,F1,F2, H1B1, H4, H2B) DI AMERIKA SERIKAT

  1. Department of Homeland Security melalui Billing Code no. 4410-10 (8CFR part 264) telah menangguhkan kewajiban registrasi ulang bagi warganegara yang sebelumnya diwajibkan melakukan registrasi ke kantor Imigrasi dalam program National Security Entry-Exit Registration System. Penangguhan ini mulai berlaku pada saat peraturan ini diterbitkan di Federal Register yaitu pada tanggal 02 Desember 2003.

  1. Maksud dari registrasi ulang adalah kewajiban melakukan registrasi kembali pada hari ke-30 setelah registrasi pertama di pintu masuk keimigrasian Amerika Serikat (di bandara, pelabuhan atau darat) atau ulang tahun dari registrasi khusus yang dilakukan secara masal (WNI dengan kategori status non-immigrant dikenakan kewajiban registrasi khusus ini dari tanggal 24 Februari s.d. 25 April 2003);

  1. Dengan adanya penangguhan ini, registrasi ulang pada hari ke-30 atau ulang tahun dari registrasi pertama  ditiadakan. Namun demikian berdasarkan kasus perkasus dan secara random, untuk mengetahui bahwa warganegara asing tersebut memenuhi status keimigrasiannya yang sah di Amerika Serikat,  beberapa diantara mereka tetap diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang satu atau dua kali lagi melalui surat perintah yang dikirim oleh ICE Assistant Secretary atau pejabat yang lain yang ditunjuk oleh Secretary of Department of Homeland Security ke alamat yang bersangkutan. Kalau ada WNI yang menerima surat tersebut agar secepatnya menghubungi “the designated US Immigration and Customs Enforcement Office Location” pada waktu dan tanggal yang sudah ditentukan, kecuali kalau sebaliknya ditentukan lain dalam pemberitahuan tersebut. Diberikan waktu 10 hari dari tanggal yang tercantum di surat perintah tersebut untuk melaksanakan registrasi ulang yang diminta.

  1. SEVIS dan  US VISIT juga dianggap dapat memenuhi kriteria untuk menggantikan program NSEERS;

  1. Penangguhan ini tidak menghentikan program NSEERS, karena berdasarkan pertimbangan keamanan, suatu saat ketentuan NSEERS tetap bisa dibuka kembali;

  1. Pada tanggal 05 Januari 2004, US VISIT sudah diberlakukan. Setiap warganegara asing yang masuk dalam program NSEERS sebelumnya akan diambil sidik jari, photo dan akan diwawancarai pada saat kedatangan oleh pihak Imigrasi  di pintu masuk  apakah data dan tujuan kedatangannya sesuai dengan informasi yang telah disampaikan ketika mendapatkan visa di Kedutaan/Konsulat Amerika Sebelumnya.    Selanjutnya ketika meninggalkan wilayah Amerika Serikat, mereka juga diwajibkan  untuk menyerahkan I-94 kepada Control   and Border Protection Inspector (tidak diserahkan atau diambil oleh pihak penerbangan seperti yang dilakukan sebelumnya);

  1. Bagi mereka yang sering melakukan kunjungan ke Amerika Serikat seperti dalam rangka bisnis, dapat meminta pembebasan dari registrasi pada saat kedatangan ke CBP Field  Office Director di bandara dimana pemohon sering pergunakan ketika masuk ke Amerika Serikat. Apabila permohonan disetujui, maka pembebasan tersebut juga meliputi pembebasan dari kewajiban registrasi pada saat meninggalkan Amerika Serikat.

  1. Pembebasan ini juga dapat dimintakan ke Department of State sesuai petunjuk yang dibuat oleh Department of State;

  1. Mereka yang mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban registrasi pada saat kedatangan harus mengirim surat langsung ke the CBP Filed Office Director dengan menyebutkan secara rinci bentuk pembebasan yang diinginkan, nama lengkap, tanggal lahir, nomor sidik jari (Fingerprint Identification Number/FIN yang tercantum di formulir I-94), pasphoto ukuran 1x1 inc, Alien’s A number, dan dokumen lain yang mendukung permohonan tersebut.

  1. Informasi tentang pembebasan yang dikenal dengan nama “walk-away” materials dapat ditemukan di website www.ice.gov di seksi special registration.

  1. Pemohon tetap diwajibkan  melakukan registrasi pada saat kedatangan/kepulangan sampai pada saat permohonan pembebasan diterima. Keputusan diterima atau ditolak merupakan keputusan yang final dan tidak dapat diajukan banding;

  1. Apabila terjadi  perubahan alamat, agar secepatnya (dalam masa 10 hari) dari perubahan alamat tersebut, memberitahukan kantor Department of Homeland Security melalui mail dengan mengirimkan formulir AR-11 (formulir tersedia di website www.uncis.gov dalam seksi registrasi khusus; Disarankan agar bukti pengiriman dari pos disimpan dengan baik agar dapat dipergunakan sebagai bukti kalau kemudian perubahan alamat yang dikirim tidak sampai ke kantor Department of Homeland Security.

  1. Perubahan sekolah sudah dapat dimonitor malalui program SEVIS; namun perubahan tempat kerja harus diberitahukan secepatnya seperti memberitahukan tentang perubahan alamat;

  1. Agar pada saat meninggalkan wilayah Amerika Serikat, I-94 yang dimiliki diserahkan kepada langsung ke pejabat Departure Control Officer seperti Control  and Border Protection Inspector di bandara keberangkatan dengan tujuan data-data registrasi yang bersangkutan dapat ditutup dengan baik; Kalau I-94 tidak diserahkan dan data tidak ditutup dengan baik, akan timbul masalah yang serius termasuk kemungkinan tidak diijinkan masuk kembali terutama bagi mereka yang meninggalkan Amerika Serikat dan akan kembali lagi kesana, dan sulit untuk selanjutnya mendapatkan visa Amerika Serikat;

  1. Penangguhan kewajiban registrasi ulang ini tidak menghapus status mereka yang illegal dan mendapatkan NTA ketika melakukan registrasi khusus sebelumnya. Mereka tetap diwajibkan memenuhi panggilan ke pengadilan apabila sudah mendapatkan surat panggilan untuk itu;

  1. Mereka yang tidak melakukan registrasi pada hari ke –30 setelah kedatangan atau registrasi khusus atau mereka yang tidak  memenuhi panggilan ketika diminta untuk melakukan registrasi ulang tetap akan dikenakan sanksi;

  1. Dengan adanya US VISIT, pihak Imigrasi Amerika Serikat dapat dengan mudah mengetahui warganegara asing yang mempergunakan visa dan paspor palsu; Disamping itu juga mereka yang pernah mendapatkan visa masuk Amerika Serikat, atau mereka yang pernah diambil sidik jarinya, kemudian dideportasi dan mendapatkan kembali visa Amerika Serikat dengan paspor atas nama orang lain juga akan mudah diketahui oleh pihak Imigrasi di pintu masuk;

  1. Sehubungan dengan itu dihimbau agar WNI yang akan masuk ke Amerika Serikat meneliti kembali (kalau perlu menanyakan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat yang mengeluarkan visa) apakah visa yang sudah dikeluarkan asli atau tidak.  Disamping itu   dokumen yang diberikan ke Kedutaan/Konsulat Amerika Serikat ketika mengajukan permohonan visa diambil salinannya dan apa yang ditanya dan dijawab pada saat wawancara juga perlu dicatat, bawa salinan yang sudah dilegalisir dari akte nikah, akte kelahiran atau keputusan pengadilan begi mereka yang melakukan perubahan atau penambahan nama. Tujuannya  untuk dapat menjawab pertanyaan pihak Imigrasi dengan baik ketika diwawancarai dan menghindari adanya masalah hukum (ditahan, didenda dan dideportasi) ketika sampai di  Amerika Serikat.

  1. Disamping itu juga agar mematuhi  kewajiban sebagaimana yang ditentukan diatas; Kalau ada informasi yang tidak jelas agar menghubungi kami di Konsulat atau dapat juga meminta bantuan International Advisor yang ada di sekolahnya menanyakan masalah registrasi dan penangguhan ini ke kantor Department of Homeland Security  terdekat.

Chicago, 20 Januari 2004

Kasubid. Konsuler

 

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA